Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rieke Tolak Formula Upah Murah Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Hal itu akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rieke Tolak Formula Upah Murah Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Anggota DPR RI Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka me‎nolak formula upah murah sebagai program Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Presiden Joko Widodo. Paket kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.

"Isu aturan baru formula upah dengan rumusan kenaikan upah minimum besarannya adalah upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadikan kenaikan upah tidak realistis hanya sekitar 10%," kata Rieke melalui pesan singkat, Minggu (18/10/2015).

Ia menilai upah buruh yang selama ini sudah rendah semakin jauh dari layak dan tingkat kesejahteraan buruh akan semakin memburuk. Hal itu akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh.

Seharusnya, kata Politikus PDIP itu, kebijakan upah meninggalkan rezim upah murah dan didorong untuk mewujudkan upah adil dan layak untuk pekerja dan keluarganya. Formula upah tersebut juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan pengupahan dalam penentuan upah sehingga illegal dan tidak demokratis.

"Terkait formula upah murah pemerintah kami menegaskan hal tersebut harga mati harus dicabut. Lebih lebih jelang penetapan upah minimum
oleh Gubernur penerbitan formula upah murah malah menimbulkan gejolak sosial di seluruh Indonesia terutama kawasan industri," ujarnya.

Rieke juga mendesak pemerintah merevisi aturan turunan terkait pengupahan. Seperti Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL, Permenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No 49 Tahun 2004 tentang Struktur Skala Upah.

Ia mendesak pula pemerintah membuat formulasi pengupahan nasional berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk buruh lajang dan
berkeluarga dengan formula KHL (riil) x PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut)+ Inflasi daerah (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi).

Berita Rekomendasi

"Selain itu praktek ekonomi biaya tinggi harus dihapus dan industrialiasasi nasional harus diperkuat," ujarnya.

Komisi IX DPR akan mengagendakan pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk bertanggungjawab terhadap formula upah pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas