Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 8 Tahun Bui, Fuad Amin Berencana Ajukan Banding

Bahkan Rudi menilai vonis yang diterima oleh kliennya dalam suap jual beli gas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini masih terbilang tinggi

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Divonis 8 Tahun Bui, Fuad Amin Berencana Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Fuad Amin masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kita akan bicara dengan terdakwa Fuad Amin. Kemungkinan kita banding," kata Kuasa Hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Dirinya masih mempertanyakan keadilan putusan tersebut melihat usia Fuad Amin yang sudah cukup tua dan sudah berbuat banyak untuk Kabupaten Bangkalan.

Bahkan Rudi menilai vonis yang diterima oleh kliennya dalam suap jual beli gas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini masih terbilang tinggi.

"Kalau melihat dari fakta persidangan dan apa yang disampaikan kepada kami, itu masih cukup tinggi," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu terbukti bersalah pada dakwaan kesatu primer yang diancam dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Fuad Amin juga dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan kedua terkait TPPU dan diancam pidana sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu juga dinyatakan bersalah sesuai dakwaan ketiga dan diancam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas