Kapolri Copot Kapolres Aceh Singkil
"Saya sudah tandatangani suratnya. Dan saya sudah tunjuk penggantinya," ucap Badrodin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan dan pembakaran rumah ibadah, Selasa (13/10/2015) lalu, yang mengakibatkan satu korban tewas dan empat luka-luka berbuntut pada pencopotan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Budi Samekto.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan alasan dirinya mencopot Kapolres Aceh Singkil karena dinilai lemah dalam mengantisipasi massa hingga terjadi bentrokan.
"Kapolresnya sudah diproses, dia dicopot. Saya sudah tandatangani suratnya. Dan saya sudah tunjuk penggantinya," ucap Badrodin usai menghadiri acara Pameran Lomba Video Momen Polisiku di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015) malam.
Mantan Kapolda Jatim ini menuturkan pihaknya menemukan kelemahan dari Kapolri yakni ketika ditanyakan oleh Kapolda Aceh, apakah perlu bantuan personel tambahan dari Polda, Kapolres menjawab tidak perlu.
"Saya pikir itu kelemahan dia. Waktu awal sudah ditanya oleh Kapolda Aceh, perlu bakeup tidak, dia jawab tidak. Dia tidak mampu memperhitungkan konsisi dan mencermati risiko. Karena itu tanggung jawab seorang pimpinan," tutur Badrodin.
Minggu lalu, Badrodin mengakui ada kelemahan dari Kapolres Aceh Singkil ketika mengantisipasi bentrokan di Aceh Singkil.
"Memang dalam konteks ini ada kelemahan prediksi dari Kapolresnya. Sudah ditanya sama Kapolda Aceh apakah butuh backup, dia jawab tidak," terang Badrodin, Jumat (16/10/2015) di Mabes Polri.
Badrodin melanjutkan masalah seperti bentrokan di Aceh Singkil memang bergantung pada Kasatwil setempat, dalam hal ini Kapolresnya. Apakah Kapolres mampu mengantisipasi atau tidak soal-soal seperti itu.
"Itu kan tergantung Kasatwilnya, respon Kasatwil kan berbeda-beda. Ada yang memang over dan underestimate. Ada yang mungkin karena kemampuannya memprediksi tidak sama satu sama lain," tuturnya.
Untuk diketahui atas peristiwa ini Polres Aceh Singkil telah menetapkan 10 tersangka. Tiga orang berinisial S, N, dan I sudah ditahan di Polres Aceh Singkil.
Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu 187, 160, 169, 170 KUHP dan juntco pasal 55 KUHP, ikut serta. Ancaman hukuman bervariasi sampai 12 tahun penjara.
Selain itu pelaku penembakan juga sudah ditangkap. Sementara enam tersangka lainnya masih DPO dan dalam pengejaran petugas di lapangan.