Menhan: Bela Negara Tidak Perlu UU Baru
Ryamizard Ryacudu menegaskan program bela negara tidak memerlukan Undang-Undang baru.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan program bela negara tidak memerlukan Undang-Undang baru.
Menurutnya, program bela negara dapat berjalan dengan mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.
"Sudah ada Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Tapi kalau mau dibuat silakan," kata Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Ryamizard menuturkan, terkait anggaran banyak pihak yang antusias dan berminat menganggarkan sendiri kegiatan bela negara di institusinya masing-masing.
"Anggaran itu banyak kok yang mau menganggarkan sendiri," ujarnya.
Masih kata Ryamizard, program bela negara tidak akan dipusingkan soal anggaran dimana program itu akan merekrut 100 juta orang dalam periode 10 tahun.
Menurutnya, program tersebut tidak akan menghabiskan dana yang besar.
"Di Amerika bisa 20 ribu (dolar AS) per orang, tapi kalau disini kecil. Enggak sampai nol koma nol berapa (dari 20 ribu dolar AS). Enggak ada artinya,"katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.