Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan: Bela Negara Tidak Perlu UU Baru

Ryamizard Ryacudu menegaskan program bela negara tidak memerlukan Undang-Undang baru.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menhan: Bela Negara Tidak Perlu UU Baru
Puspen TNI/Puspen TNI
PEMBEKALAN MENHAN RI KEPADA PRAMUKA SAKA BAHARI DAN PEMUDA BAHARI - (Parigi Moutong, Sabtu 19 September 2015). Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu memberikan pembekalan bela negara kepada peserta Pramuka Saka Bahari dan Pemuda Bahari daerah setempat, di Pantai Bura Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (18/09/2015). Sebelum acara pembekalan Menhan RI, dilaksanakan penyambutan dengan sebuah tarian kolosal Laksamana Raja Dilaut oleh Pramuka Pelantara V 2015 dengan pakaian khas daerah masing-masing. Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen Kuathan Kemhan Laksda TNI Agus Purwoto, Dirjen Pothan Kemhan Laksma TNI Muhamad Faisal Manaf, Kapinsaka Bahari Brigjen TNI Mar Tommy Basari N. S.E, Bupati Parigi Moutong H. Samsurizal Tombolotutu serta Dansatgas Pelantara V Kolonel Laut (P) Hari Mulyadi, S.E, M.M. (*) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan program bela negara tidak memerlukan Undang-Undang baru.

Menurutnya, program bela negara dapat berjalan dengan mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.

"Sudah ada Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Tapi kalau mau dibuat silakan," kata Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Ryamizard menuturkan, terkait anggaran banyak pihak yang antusias dan berminat menganggarkan sendiri kegiatan bela negara di institusinya masing-masing.

"Anggaran itu banyak kok yang mau menganggarkan sendiri," ujarnya.

Masih kata Ryamizard, program bela negara tidak akan dipusingkan soal anggaran dimana program itu akan merekrut 100 juta orang dalam periode 10 tahun.

Menurutnya, program tersebut tidak akan menghabiskan dana yang besar.

Berita Rekomendasi

"Di Amerika bisa 20 ribu (dolar AS) per orang, tapi kalau disini kecil. Enggak sampai nol koma nol berapa (dari 20 ribu dolar AS). Enggak ada artinya,"katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas