Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kepentingan Apa Kejaksaan Agung Geledah Lagi Kantor PT VSI ?

dalam penggeledahan apapun penegak hukum harus meminta surat tembusan dari Pengadilan setempat

zoom-in Ada Kepentingan Apa Kejaksaan Agung Geledah Lagi Kantor PT VSI ?
Tribunnews.com/Valdy Arief
Pengacara Peter Kurniawan mewakili PT Victoria Securities Indonesia menuding Satgas Khusus Kejaksaan Agung salah subjek dan objek hukum saat melakukan penggeledahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung yang kembali melakukan penggeledahan lagi di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dipertanyakan.

Menurut Relawan Jokowi Ferdinand Hutahean kejaksaan seolah bekerja semaunya.

"Ini Kejaksaan seharusnya tidak berkerja semaunya. Seolah bekerja benar, tapi belum tentu benar. Kenapa di kasus lain tidak garang, ada kepentingan apa Kejaksaan ini?" ujar Ferdinand dalam pernyataannya, Selasa(20/10/2015).

Ferdinand mengatakan dalam penggeledahan apapun penegak hukum harus meminta surat tembusan dari Pengadilan setempat.

Hal itu, lanjut dia, bertujuan agar penggeledahan itu sah.

"Ini kan jelas dari awal, yang pertama salah alamat saja kalah di praperadilkan oleh VSI, kenapa itu dilanggar Kejagung," katanya.

Dia menduga, pihak Kejagung, yang menabrak ketentuan hukum itu mempunyai motif lain. Sehingga dia garang dalam penggeledahan tanpa surat dari pengadilan itu.

BERITA TERKAIT

"Kalau garang seperti ini, Kejagung pasti ada sesuatu yang disembunyikan hingga Kejagung berani bekerja tanpa dasar hukum," ujar dia.

Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan.

Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah.

Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas