Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Sekjen NasDem Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bekas Sekjen NasDem Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
TRIBUNNEWS.com / HERUDIN
Patrice Rio Capella di ruang tungga KPK, Jumat (16/10/2015) 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka.

Gugatan telah didaftarkan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah didaftarkan kemarin," kata kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Ketika ditanya mengenai pokok-pokok gugatan, Maqdir belum memberitahu secara rinci. Maqdir berencana akan membeberkannya di KPK hari ini.

Capella sebenarnya hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebaga tersangka.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup

Gatot dan Evy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas