Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Didakwa Memperkaya Diri Rp 5,5 Miliar
JPU KPK membacakan surat dakwaan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat dakwaan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
Ketua tim JPU KPK Rini Triningsih yang membacakan surat dakwaan bernomor DAK-40/24/09/2015 mengatakan, Ilham didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 40.339.159.843.
Bersama Hengky, Ilham mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar.
"Kemudian meminta untuk tetap melanjutkan kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007 sampai 2013 meskipun telah diketahui kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian negara," kata Jaksa Rini saat membacakan dakwaan Ilham Arief di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas tindakannya tersebut, Ilham melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan memperkaya dirinya sejumlah Rp5.505.000.000 atau Rp5,5 miliar dari total kerugian negara sejumlah Rp45.844.159.843,30 atau Rp45,8 miliar.
"Pada sekitar Januari 2005 terdakwa selaku Wali Kota Makassar bertemu dengan Hengky di kantor Wali Kota Makassar. Dalam pertemuan itu Hengky menyampaikan keinginan agar PT Traya menjadi investor dalam rencana Kerjasama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar, yang pada akhirnya terdakwa menyetujui permintaan Hengky," kata Jaksa Rini.
Setelah pertemuan tersebut, terdakwa bertemu dengan Muhammad Tadjuddin Noor selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar 2004-2005, Abdul Rachmansyah selaku Kepala Bagian Perencanaan PDAM Kota Makassar, Ridwan Syahputra Musagani selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Abdul Latif selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Makassar.
"Pertemuan itu menyampaikan rencana Kerjasama Pengelolaan IPA II Panaikang. Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga menyampaikan telah menunjuk PT Traya sebagai investornya," katanya.
Jaksa Rini menyebutkan dalam dakwaan, bahwa setelah semua dikoordinasikan ke pihak-pihak terkait, Abdul Latif memerintahkan Abdul Rachmansyah supaya berkoordinasi dengan Michael Iskandar selaku Staf PT Traya agar proses pelelangan diarahkan untuk memenangkan PT Traya sesuai perintah Ilham Arief.
"Bahkan dalam dokumen lelang tertanggal 18 April 2005, Panita Lelang telah meminta PT Traya untuk melakukan tahapan selanjutnya, yaitu meminta kesiapan PT Traya untuk menandatangani MoU dan proses selanjutnya meskipun belum ada penetapan pemenang, karena pengumuman baru dilakukan 4 Mei 2005," ujarnya.
Usai PT Traya dinyatakan sebagai pemenang pada tahap kualifikasi dan dapat diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya, pada 10 Mei 2005 Ridwan Syahputra meminta Hengky untuk melakukan Pra Studi Kelayakan dan menyiapkan draft MoU. Selanjutnya pada 20 September 2005 PT Traya menyampaikan hasil Pra Studi Kelayakan yang seolah-olah dibuat konsultan profesional, PT Konsindo Lestari.
Lebih lanjut, setelah menerima sejumlah uang tunai dari Hengky antara 15 sampai 18 Januari 2007, Ilham Arief pada 2 Mei 2007 mengeluarkan Persetujuan Prinsip kepada PDAM Kota Makassar untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya walaupun Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk.mengeluarkan persetujuan prinsip.
"Atas persetujuan terdakwa, 4 Mei 2007 Muhammad Tadjuddin dan Hengky Widjaja menandatangani Perjanjian Kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi 2 tahun pertama sebesar Rp78.303.861.000 yang terdiri dari biaya investasi sebesar Rp73.053.861.000 dan biaya pre operation sebesar Rp5.250.000.000 dan mencantumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Kota Makassar kepada PT Traya sebesar Rp1.350 per meter kubik," papar Jaksa Rini.
Rini mengatakan atas perbuatan terdakwa dan Hengky telah merugikan negara atau daerah dalam hal ini PDAM Kota Makassar sejumlah Rp45.844.159.843 sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 24/HP/XIX/09/2015 tanggal 18 September 2015 atas kasus tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.