Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewi Yasin Limpo Terima Pemberian Pertama Suap 177.700 Dolar Singapura

KPK menyita uang Rp 177.700 Dolar Singapura dari operasi tangkap tangan yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewi Yasin Limpo Terima Pemberian Pertama Suap 177.700 Dolar Singapura
Tribunnews
Dewi Yasin Limpo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 177.700 Dolar Singapura dari operasi tangkap tangan yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo.

Suap tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiayai Papua, Iranius dan dua orang pengusaha yakni Hari dan Setyadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, uang tersebut merupakan commitment fee terkait pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiai Papua tahun anggaran 2016.

"Ini pemberian pertama sebesar 50 persen, mau dibayar selanjutnya,," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarat, Rabu (21/10/2015).

Johan Budi mengatakan proyek pembangkit listrik tersebut sangat besar yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun suap tersebut, lanjut dia, agar proyek tersebut dibahas di pos angaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Iya di Kementerian ESDM untuk dapet anggaran dari pos itu untuk Kabupaten Deniai. Ini fee untuk bahas anggaran di Kementerian," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, kata dia, pihaknya masih terus memeriksa para tersangka untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.

"Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat ini bagian dari proses pengembangan," kata Johan.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil operasi tangan di Kelapa Gading Jakarta Utara dan Bandara Soekarnoputri.

Dua tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Kepela Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius dan soerang pengusaha Setyadi dan disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasaP 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewi) diduga sebagai penerima dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas