Gatot Klaim Uang Rp 200 Juta untuk Eks Sekjen NasDem Bukan dari APBD
Menurut Yanuar, pertemuan tersebut adalah untuk islah antara Gatot dan Erry
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, mengatakan uang Rp 200 juta yang mereka berikan ke Patrice Rio Capella melalui perantara Fransisca Insani Rahesti adalah dari uang sendiri.
Melalui kuasa hukumnya Yanuar P Wasesa, uang itu hasil ''urunan' keluarga dan teman-temannya.
"Bukan (APBD). Ada uang pribadinya, ada uang adiknya," kata Yanuar, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Karena harus mengumpulkan uang, Yanuar mengaku uang itu tidak langsung dikirim begitu Fransisca memintanya. Evy Susanti, istri Gatot, kemudian mengirimkannya ke Fransisca.
Yanuar mengaku tidak tahu jika uang tersebut dikembalikam lagi oleh Capella. Jika itu benar, lanjut dia, uang tersebut diduga masih berada di tangan Fransisca.
Pasalnya, kata dia, kliennya belum menerima pengembalian uang tersebut dari Fransisca.
"Nggak ada menerima pengembalian. Mungkin dikembalikan kepada Fransisca, bukan kepada Ibu Evy. Belum disampaikan," ujar Yanuar.
Yanuar mengungkapkan kedatangan Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi ke kantor NasDem memang setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Akan tetapi, Yanuar membantah pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu untuk pengamanan kasus.
Menurut Yanuar, pertemuan tersebut adalah untuk islah antara Gatot dan Erry.
Namun demikian, Yanuar mengakui ada pertemuan lain kliennya dengan Capella usai pertemuan itu.
"Pemberian uang kepada Sisca itu setelah islah yang dilakukan di Gondangdia setelah (pertemuan) dengan ketua umumm Nasdem," ujar Yanuar.
Sekadar informasi, baik Capella, Gatot dan Evy adalah tersangka suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Peyelidikan tersebut adalah dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan lain-lain di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Gatot dan Evy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.