Kapolres Aceh Singkil Hanya Dicopot dan Tidak Kena Sanksi Pidana
Orang nomor satu di kepolisian ini hanya memberikan sanksi pencopotan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran peristiwa bentrokan di Aceh Singkil, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mencopot AKBP Budi Samekto dari posisinya sebagai Kapolres Aceh Singkil.
Orang nomor satu di kepolisian ini hanya memberikan sanksi pencopotan. Tidak sampai dikenakan pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh Budi Samekto.
Badrodin menuturkan alasan pencopotan Budi Samekto karena masalah kompetensi dan kemampuan kepemimpinan yang dianggap kurang. Dimana Badrodin menilai Budi salah mengantisipasi sebelum terjadi kerusuhan.
Kala itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menanyakan apakah perlu back up pasukan, dan Budi Samekto menjawab tidak. Hingga terjadi bentrokan dan pembakaran rumah ibadah.
"Sisi kompetensi dan kemampuan leadership kurang, makanya ditindak seperti itu," tambah Haiti.