Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Aceh Singkil Hanya Dicopot dan Tidak Kena Sanksi Pidana

Orang nomor satu di kepolisian ini hanya memberikan sanksi pencopotan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolres Aceh Singkil Hanya Dicopot dan Tidak Kena Sanksi Pidana
SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI
Personil kepolisian bersiaga di lokasi pembongkaran rumah dibadah di Desa Siompin, Suro, Aceh Singkil, Senin (19/10/2015). SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran peristiwa bentrokan di Aceh Singkil, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mencopot AKBP Budi Samekto dari posisinya sebagai Kapolres Aceh Singkil.

Orang nomor satu di kepolisian ini hanya memberikan sanksi pencopotan. Tidak sampai dikenakan pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh Budi Samekto.

Badrodin menuturkan alasan pencopotan Budi Samekto karena masalah kompetensi dan kemampuan kepemimpinan yang dianggap kurang. Dimana Badrodin menilai Budi salah mengantisipasi sebelum terjadi kerusuhan.

Kala itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menanyakan apakah perlu back up pasukan, dan Budi Samekto menjawab tidak. Hingga terjadi bentrokan dan pembakaran rumah ibadah.

"Sisi kompetensi dan kemampuan leadership kurang, makanya ditindak seperti itu," tambah Haiti.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas