Lakukan Penipuan Cyber 119 Orang Asing Ditangkap di Cirebon, Surabaya, dan Bali
Bareskrim Polri menangkap ratusan WNA yang melakukan kejahatan penipuan online terhadap sesama WNA.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap ratusan WNA yang melakukan kejahatan penipuan online terhadap sesama WNA.
Kasubdit Cyber Bareskrim Polri, Kombes Rahmat Wibowo mengatakan penangkapan terhadap ratusan WNA ini dilakukan pada Senin dan Selasa, 19 dan 20 Oktober 2015.
"Total yang diamankan ada 119 WNA, mereka dari China dan Taiwan. Penangkapan dilakukan di lima lokasi, Cirebon, Surabaya, dan Bali," kata mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Rahmat, lokasi penangkapan pertama di Jl Pemuda no 28, Cirebon, Jawa Barat yang diamankan 18 WNA yakni tiga wanita dan 15 laki-laki.
Lalu di Jl wahidin 25 Cirebon, diamankan 23 WNA terdiri dari 11 pria WN China, empat perempuan WN China, tiga perempuan WN Taiwan dan lima pria WN Taiwan.
Di hotel Ciputra Word, Jl Opek No 39 Surabaya diamankan 32 orang terdiri dari delapan wanita dan 24 laki-laki. Di Jl Srikrisna no 99 Kuta Badung, Bali diamankan 23 orang terdiri dari 16 WNI China dan 7 WN Taiwan. Terakhir 23 WNA diamankan di jl Dewisri IV/3 Kuta, Badung, Bali.
"Penangkapan dilakukan atas permintaan bantuan Criminal Investigation Department - Ministry of Public Security China, atas dugaan tindak pidana Telecommunication Fraud," tegas Rahmat.
Selanjutnya para tersangka akan dibawa ke Jakarta, dan diserahkan ke Ditjen Imigrasi karena telah menyalah gunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Setelah itu mereka akan di deportasi ke China dan ke Taiwan guna dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana Telecommunication Fraud.
Selain menangkap 119 WNA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya
88 handphone, 49 paspor, lima laptop, uang tunai Rp 174.300.000, beberapa uang mata uang asing, alat recorder, flashdisk, hardisk,dan mobil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.