Masinton Marah Bareskrim Kembalikan Sejumlah Dokumen Pelindo
Bahkan, Masinton meminta Anang mundur dari jabatannya bila tidak ingin menangani kasus Pelindo
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nada suara Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meninggi saat rapat Pansus Pelindo II bersama Kabareskrim Komjen (Pol) Anang Iskandar.
Hal itu terkait dengan pengembalian dokumen yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri ke PT Pelindo II karena tidak terkait dengan mobile crane.
Komjen Pol Anang Iskandar awalnya menjawab pertanyaan Politikus PDIP Sukur Nababan.
Sukur bertanya apakah dokumen yang disita di Pelindo II pada saat penggebrekan sudah dikembalikan kecuali berhubungan dengan mobile crane.
"Jadi memang dokumen yang tidak ada hubungannnya sudah kita sita, kemudian kita pilah-pilah. Kalau itu tidak pro-justicia ya kita kembalikan," kata Anang diruang Pansus Pelindo II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/10/2015).
"Sehingga yang sudah kita sita sudah masuk pro-justicia kami tidak bisa kami sampaikan. Kami mohon maaf," sambungnya.
Jawaban Anang, membuat Politikus PDIP Masinton Pasaribu naik pitam.
Ia mempertanyakan pengembalian dokumen tersebut, mengingat penyelidikan kasus Pelindo belum selesai ditangani Bareskrim.
"Jangan sampai kita juga ikut dibohongi. Kalau penyelidikan belum selesai kenapa beberapa berkas sudah dikembalikan. Kalau model penanganan kasus polisi enggak bisa teriak," kata Masinton dengan suara meninggi.
Anggota Komisi III DPR itu pun marah, dan meminta KPK juga ikut mendalami kasus tersebut dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,1 Triliun.
Bahkan, Masinton meminta Anang mundur dari jabatannya bila tidak ingin menangani kasus Pelindo.
"Kerja polisi apa seperti ini. Apa pertanggungjawabannya? Kalau bapak enggak mau, mundur. Saya marah dengan kasus penanganan yang ditangani bapak ini. Jangan sampai bohong. Bapak membiarkan kebohongan ini. Saya marah. Apa institusi polisi dikorbankan," tegasnya.
"Saya minta bapak mundur kalau enggak mampu. Saya bertanggungjawab dengan apa yang saya katakan. Kalau bapak enggak senang, silahkan bapak korek kasus saya," ujar Masinton kembali dengan suara meninggi.
Anang menjelaskan bahwa penyidikan memiliki koridor hukum. Dimana dokumen yang tidak ada hubungannya memang harus dikembalikan.
"Tapi dokumen-dokumen yang ada hubungannya masih di penyidik. Penyidikan kan belum selesai. Tidak ada yang melokalisir bahwa kasus ini hanya menyelidiki mobile crane," kata Jenderal Bintang Tiga itu