Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Utamakan Kondisi Kesehatan Warga Korban Kabut Asap

yang terpenting adalah kesehatan masyarakat yang sudah lama menghirup asap pekat itu

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Pemerintah Diminta Utamakan Kondisi Kesehatan Warga Korban Kabut Asap
Banjarmasin Post/Faturahman
Warna langit Kota Palangkaraya berubah jadi kuning, karena kabut asap tebal menutup cahaya matahari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf‎ meminta Pemerintah tak hanya mengutamakan persoalan hukumnya terkait pembakaran hutan dan lahan di tanah air.

Begitu juga penanggulangan asapnya, melainkan harus lebih dahulu mengutamakan masalah kesehatan masyarakat di sejumlah daerah.

Ditegaskan Muzammil yang terpenting adalah kesehatan masyarakat yang sudah lama menghirup asap pekat itu.

Sehingga bila musibah tersebut ditingkatkan levelnya menjadi bencana nasional, masyarakat daerah akan lebih terlindungi masalah kesehatannya.

‎"Kan kita sudah banyak yang berteriak membicarakan asap itu bencana nasional. Kalau statusnya bencana nasional itu kan anggarannya akan turun untuk enam provinsi lebih besar," kata Muzammil kepada wartawan, di Jakarta Rabu (21/10/2015).

Selain itu, Muzammil menilai lamban kerja pemerintah dalam mengatasi bencana asap.

Padahal sudah diperingati sejumlah kalangan, bahkan negara sahabat sedari jauh-jauh hari.

Berita Rekomendasi

"Kedua pemerintah terlambat, kenapa mengizinkan (membantu penanganan) setelah asap kemana-mana. Padahal pemerintah negara tetangga sudah berteriak, harusnya orientasi lebih cepat," ujarnya.

Kalau terganjal undang-undang untuk meningkatkan status bencana asap itu, seharusnya menurut Muzammil, pemerintah segera mengeluarkan Perppu.

Pasalnya ini menyangkut kesehatan masyakat yang utama. Mengenai perawatan hutan, lahan pertanian dan hukumnya juga bisa lebih tajam dalam UU nantinya, bila merujuk Perppu tersebut.

"Kalau disebut bencana nasional terhambat undang-undang, sebab undang-undang mememiliki kategori bencana nasional, karena kategori itu bisa ditembus dengan perppu, kalau misalnya sudah darurat tembus saja dengan Perppu oleh pemerintah," kata Muzammil.

Lagipula, lanjut Muzammil, bila melihat penanganannya yang dibantu sejumlah negara tetangga, bencana asap ini, sudah bisa dikatakan bencana nasional.

"Kalau pemerntah mengundang bantuan dari luar itu bisa dikategorikan bencana nasional, apa keuntungan untuk daerah terkena bencana, yaitu bantuannnya lebih besar, seperti tsunami Aceh, gempa Jogja itu kan bantuan besar ke publik yang membutuhkan. Ini bukan masalah asap selesai saja, karena jangka 4 bulan mereka menghirup asap itu harus ada pengobatan jangka panjang, dan itu anggaran besar dari pemerintah. Kalau bencana nasional, anggaran lebih mudah dikucurkan," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas