Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewie Tertangkap KPK, Pesan Wiranto Kader Langgar Hukum Diberhentikan

Wiranto telah sering menyampaikan doktrin hati nurani kepada kadernya

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Dewie Tertangkap KPK, Pesan Wiranto Kader Langgar Hukum Diberhentikan
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo ditahan petugas KPK ke Rutan KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. Sebelumnya Dewie ditangkap bersama empat orang lainnya atas kasus suap untuk proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016 senilai hampir Rp500 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap.

Ketua Umum Hanura Wiranto pun menyatakan keprihatiannya.

"Beliau (Wiranto) prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Ini bertentangan dengan visi misi Hanura. Ini melukai kita semua," kata Sekjen Hanura Berliana Kartakusuma ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2015).

Padahal, kata Berliana, Wiranto telah sering menyampaikan doktrin hati nurani kepada kadernya. Dimana, korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Pak ketum sampaikan itu, ingatkan itu. kerja dengan baik, jangan melukai rakyat," tuturnya.

Pesan lainnya yang disampaikan Wiranto, kata Berliana, yakni sanksi tegas kepada kader yang tersangkut masalah hukum.

"Beliau sampaikan, siapapun anggota Hanura yang langgar hukum diberhentikan. Karena langgar janji sendiri," kata Berliana.

Berita Rekomendasi

Wiranto, lanjutnya, juga berpesan agar mendukung proses penegakan hukum. Termasuk KPK.

"Taat pada hukum," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.

Dewie Yasin terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha berinisial Septyadi dan Hari alias Har.

Selain Dewie, KPK juga menetapkan Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewie) sebagai tersangka sebagai penerima.

"Diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarat, Rabu (21/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas