Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Akui Punya Kepentingan Bayar Kaligis Soal Gugatan ke PTUN

Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui membiayai gugatan penanganan perkara di PTUN Medan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gatot Akui Punya Kepentingan Bayar Kaligis Soal Gugatan ke PTUN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui membiayai gugatan penanganan perkara di PTUN Medan dan juga menyuap tiga hakim dan panitera.

Gatot yang dihadirkan menjadi saksi panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mengatakan awalnya dia tidak sepakat dengan langkah Kaligis mengajukan gugatan ke PTUN. Namun lantaran selalu didesak, dirinya membiayai seluruhnya.

"Dari keterangan Fuad Lubis, dia ga pernah keluarin biaya buat PTUN. Itu dari mana, tau ngga?" Tanyak jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2015).

"Dari saya," jawab Gatot.

"Ada kepentingan anda pribadi?" Tanya jaksa.

"Automatically (otomatis) kalau staf nyaman atasan nyaman," katanya.

Gatot Pujo dan istrinya Evy Suanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas