Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Lulung: Semoga Romy Segera dapat Hidayah

Hal tersebut menurut Lulung diperlukan agar syahwat politik PPP kubu Romy dapat mereda.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Haji Lulung: Semoga Romy Segera dapat Hidayah
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Abraham Lunggana alias Haji Lulung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPW PPP DKI Jakarta, H. Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung mendoakan agar ketua umum dan juga pengurus PPP versi Muktamar Surabaya agar segera diberi hidayah oleh Allah.

Hal tersebut menurut Lulung diperlukan agar syahwat politik PPP kubu Romy dapat mereda.

"Iya semoga mereka segera diberikan Hidayah termasuk ketua umumnya. Ini supaya tidak ada lagi syahwat politik yang menggebu-gebu dari mereka untuk menduduki kekuasaan," ujar Lulung di Markas PPP, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Lulung menjelaskan bahwa putusan MA yang memenangkan kubu Djan Faridz merupakan jawaban atas doa seluruh masyarakat muslim, untuk memperkuat partai Islam di Indonesia.

Oleh karena itu, Lulung akan mengajak pengurus PPP kubu Romy dan akan merangkul mereka kembali ke prinsip dasar partai dan AD/ART partai berlambang kabah tersebut. Serta akan mengimplementasikan putusan yang dihasilkan dalam rapat konsolidasi nasional.

"Ya langsung implementasi saja putusan rapat dan arahan Pak Ketua. Ini kan untuk kebaikan partai juga, saya sebagai ketua DPW hanya akan bekerja sesuai dengan keinginan partai," tambahnya

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

BERITA REKOMENDASI

"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas