Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Kebiri Langgar Konvensi Internasional

Papang menjelaskan negara-negara yang telah meratifikasi konvensi internasional tersebut, seharusnya tidak boleh memberikan vonis

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Hukuman Kebiri Langgar Konvensi Internasional
Kompas.com
Sebuah studi terbaru yang dilakukan University of Windsor di Kanada menemukan, bahwa paedofil cenderung kidal dan sering memiliki kelainan di wajah yang bersifat minor, atau dalam dunia kesehatan disebut Anomali Fisik Minor atau Minor Physical Anomalies (MPA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat menyebutkan wacana pengebirian pelaku pelecehan seksual terhadap anak sebagai tindakan melanggar kewajiban perlindungan Hak Asasi Manusia pada Konvensi menentang penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

"Konvensi itu sudah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 1998," kata Papang Hidayat kepada Tribunnews di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).

Papang menjelaskan negara-negara yang telah meratifikasi konvensi internasional tersebut, seharusnya tidak boleh memberikan vonis kepada seorang terpidana selain hukuman penjara.

"Praktik vonis yang sebabkan sakit atau penderitaan yang hebat, itu dianggap tidak manusiawi dan merendahkan martabat," kata Peneliti Amnesty International.

Menurut Papang, seharusnya dalam perang melawan paedofilia, negara harus menguatkan sistem pencegahan.

Dia mencontohkan di beberapa negara maju, anak yang berada di usia rentan, dipandang bukan hanya milik keluarga. Namun, juga terdapat tanggung jawab negara untuk melindungi.

"Misalnya, kalau ada anak yang tidak sekolah, sementara pendidikannya gratis, orang tuanya yang kena hukuman. Mekanisme semacam ini yang harus diperkuat, jangan buat masalah baru," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Wacana pengebirian pelaku pedofilia sebelumnya disuarakan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa setelah semakin seringnya kasus pelecehan seksual anak.

Pengebirian yang diusulkan Khofifah menggunakan teknik kimiawi ini, mendapat tanggapan berragam dari masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas