Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Nilai Wajar Promosi Hakim Sarpin ke Pekanbaru

Suhadi mengaku belum mengetahui promosi Sarpin

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Nilai Wajar Promosi Hakim Sarpin ke Pekanbaru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). Hakim Sarpin jalani pemeriksaan tambahan atas pelaporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial terkait pencemaran nama baik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menilai wajar promosi jabatan yang diterima hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pekanbaru.

"Ya kalau integritas bagus dia misal layak pangkatnya sudah memenuhi jadi pimpinan disatu pengadilan dia dipromosikan," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Suhadi mengaku belum mengetahui promosi Sarpin. Pasalnya, sejak kemarin ia hadir dalam diskusi di Komisi III DPR.

"Kalau tidak salah kemarin masuk dalam mutasi. Satu kali mutasi ratusan orang," katanya.

Promosi tersebut diistilahkan TPM atau tim promosi mutasi hakim. Ketika ditanyakan apakah rotasi Sarpin terkait namanya yang mencuat akhir-akhir ini, Suhadi mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, dirinya tidak masuk dalam tim tersebut.

"Ada unsur pimpinan MA, ada Badan Pengawas, Dirjen, semua ambil putusan tentang mutasi dan promosi hakim," kata Suhadi.

Suhadi hanya menyebut alasan promosi hakim. Dimana hakim memiliki batas waktu tertentu disuatu tempat. "Kemudian dia mendapat jabatan baru. Bisa seperti itu," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mendapatkan promosi jabatan.

Pria yang namanya terkenal setelah menyidangkan pra peradilan Budi Gunawan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pekanbaru. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

"Ya betul (Sarpin dapat promosi jabatan)," kata Made ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2015).

Made menuturkan, keputusan promosi Sarpin menjadi hakim tinggi setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan rapat internal. Menurutnya, keputusan itu terbit pada 21 Oktober 2015.

"(Promosi Sarpin) berdasarkan hasil rapat promosi mutasi MA. Tanggal 21 Oktober 2015," tuturnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas