MA Persilakan PPP dan Golkar Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa
Juru Bicara MA Suhadi mengaku kedua pengurus partai masih berpeluang melakukan upaya hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Juru Bicara MA Suhadi mengaku kedua pengurus partai masih berpeluang melakukan upaya hukum bila tidak puas dengan keputusan tersebut.
"Ya ada upaya hukum luar biasa kalau itu memenuhi persyaratan," ujar Suhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Suhadi menjelaskan persyaratan pengajuan upaya hukum bila ada novum atau bukti baru.
Diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz dan Golkar kubu Aburizal Bakrie. Dengan putusan tersebut m kepengurusan Golkar dan PPP dikembalikan berdasarkan putusan sebelumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I.
Putusan PTUN tingkat I itu membatalkan surat keputusan Menkumham atas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.
Tetapi, Suhadi enggan menjawab mengenai kepengurusan mana yang harus disahkan oleh Menkumham pascaputusan MA.
Ia hanya menyebutkan kembali mengenai peluang upaya hukum lainya.
"Yang mungkin atau tidaknya pemohon, tergantung model kekuatan pembuktiannya," kata Suhadi.
Sedangkan terkait kepengurusan yang sah, Suhadi menilai putusan tersebut dapat dilihat oleh publik.
"Putusan PTUN tingkat I silakan di-'print out' lihat isinya apa. Saya tidak komentar isi putusannya," imbuhnya.