Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taspen Siapkan Produk Jaminan Kecelakaan Baru Untuk PNS

Namun dalam pelaksanaannya, Pegawai Negeri Sipil akan mendapat jaminan kecelakaan jika meninggal saat bekerja

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Taspen Siapkan Produk Jaminan Kecelakaan Baru Untuk PNS
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  PT Taspen (persero) akan meluncurkan produk baru akhir pekan ini.

Tujuannya produk tersebut untuk meningkatkan inovasi dan daya saing perusahaan BUMN.

Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro menjelaskan produk baru tersebut berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam skema pembiayaan produk, perseroan akan menggandeng pemerintah.

“Produk baru kita kerjasama dengan pemerintah untuk JKK," ujar Iqbal di kantor pusat Taspen, Kamis (22/10/2015).

Iqbal pun masih merahasiakan nama produk tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, Pegawai Negeri Sipil akan mendapat jaminan kecelakaan jika meninggal saat bekerja.

Berita Rekomendasi

'Kita menyerahkan jaminan kepada pegawai negeri yang meninggal pada saat tugas,” kata Iqbal.

Iqbal memaparkan peluncuran produk tersebut dilakukan Sabtu (24/10/2015).

"Sabtu kami luncurkan produk barunya," jelas Iqbal.

Selain itu, Taspen juga sudah melakukan banyak transformasi bisnis menggunakan teknologi.

Perseroan kini sudah menyediakan mobil layanan Taspen, Aplikasi Taspen Mobile, Layanan Klim‎ otomatis, implementasi SIMGAJI di 434 pemda, serta kerjasama pembayaran tabungan perumahan bagi pegawai negeri Sipil dengan Bapertarum.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas