Taspen Siapkan Produk Jaminan Kecelakaan Baru Untuk PNS
Namun dalam pelaksanaannya, Pegawai Negeri Sipil akan mendapat jaminan kecelakaan jika meninggal saat bekerja
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Taspen (persero) akan meluncurkan produk baru akhir pekan ini.
Tujuannya produk tersebut untuk meningkatkan inovasi dan daya saing perusahaan BUMN.
Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro menjelaskan produk baru tersebut berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam skema pembiayaan produk, perseroan akan menggandeng pemerintah.
“Produk baru kita kerjasama dengan pemerintah untuk JKK," ujar Iqbal di kantor pusat Taspen, Kamis (22/10/2015).
Iqbal pun masih merahasiakan nama produk tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, Pegawai Negeri Sipil akan mendapat jaminan kecelakaan jika meninggal saat bekerja.
'Kita menyerahkan jaminan kepada pegawai negeri yang meninggal pada saat tugas,” kata Iqbal.
Iqbal memaparkan peluncuran produk tersebut dilakukan Sabtu (24/10/2015).
"Sabtu kami luncurkan produk barunya," jelas Iqbal.
Selain itu, Taspen juga sudah melakukan banyak transformasi bisnis menggunakan teknologi.
Perseroan kini sudah menyediakan mobil layanan Taspen, Aplikasi Taspen Mobile, Layanan Klim otomatis, implementasi SIMGAJI di 434 pemda, serta kerjasama pembayaran tabungan perumahan bagi pegawai negeri Sipil dengan Bapertarum.