Tiga Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi Segera Disidang
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (21/10/2015) kemarin
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine Device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) senilai Rp 32 miliar tahun anggaran 2013-2014.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (21/10/2015) kemarin dari penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto menjelaskan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka dalam kasus ini dinyatakan lengkap (P21) pada Senin 19 Oktober 2015 lalu.
"Tahap dua sudah dilakukan sesuai Pasal 8 ayat 3b, Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 139 KUHP, dan selanjutnya tinggal menunggu waktu sidang," terang Amir, Kamis (22/10/2015).
Diungkapkan Amir, tiga tersangka yang sudah tahap dua itu yakni direktur CV Bulao Kencana Mukti berinisial HS, Direktur Operasional PT Pharma Solindo inisial SP, dan Kepala Sub Direktorat Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil dan Perbatasan BKKBN, inisial SW.
Untuk diketahui proyek pengadaan IUD KIT pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN itu terbagi dalam tiga tahap penganggaran selama kurun tahun anggaran 2013-2014, yakni pertama Rp 5 miliar, kedua Rp 13 miliar dan ketiga Rp 14 miliar.
Dalam pengadaan diduga telah terjadi manipulasi pengadaan barang serta ketidaksesuaian spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 27 miliar.