'Bakar Hutan' jadi Trending Topic di Indonesia, Beredar Foto Pergub Kalteng
Mengenai pembakaran lahan yang diperbolehkan, tampak pada bagian pertimbangan dalam Pergub tersebut.
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jejaring media sosial riuh oleh kata kicauan tentang kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap di Indonesia.
Namun netizen menggunakan kata kunci "Bakar Hutan".
Kata kunci "Bakar Hutan" tampak di deretan trending topic Twitter di Indonesia, Jumat (23/10/2015) petang WIB.
Di antara kicauan tentang Bakar Hutan, tampak foto-foto halaman depan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng).
Terlihat jelas dalam foto tertulis Pergub Kalteng No 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Salinan pergub tersebut sesuai dengan yang tersimpan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kalimantan Tengah.
Mengenai pembakaran lahan yang 'diperbolehkan', tampak pada bagian pertimbangan dalam Pergub tersebut.
"Bahwa pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah yang dilakukan dengan cara pembakaran secara terbatas dan terkendali dapat dilaksanakan kembali, dengan tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing".
Namun mantan Gubernur Kalteng Teras Narang membantah pergub tersebut menjadi penyulut kebakaran hutan.
Melalui akun resmi PDIP, partai dia bernaung, Teras memberi klarifikasi.
"Teras: Pergub hanya mengikat masyarakat, tdk bagi perusahaan. Aturan pembukaan lahan bagi perusahaan diatur oleh UU," tulis akun @PDI_Perjuangan.
Sikap Istana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan segera mencabut semua peraturan-peraturan di daerah yang masih mengizinkan pembukaan lahan-lahan baru.
"Sangat mungkin (dicabut)," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).
Luhut mengatakan hal tersebut juga telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo agar lahan-lahan yang saat ini tidak sesuai peruntukan dikembalikan ke fungsinya, seperti lahan gambut.
"Karena intinya Presiden ingin melihat masalah lingkungan kita kembalikan kepada seharusnya," ucap Luhut.
Luhut juga mengatakan Presiden Joko Widodo di dalam rapat terbatas meminta agar seluruh peraturan-peraturan di daerah dievaluasi, terutama yang terkait izin pembukaan lahan.
"Tadi sudah disunggung soal peraturan-peraturan dareah yang bakar lahan untuk Kalimantan Tengah boleh berapa hektar, itu sudah menjadi perhatian kami," kata Luhut.