Eks Sekjen NasDem Tersangka KPK, Jokowi Harus Klarifikasi Jaksa Agung
pola kejahatan politik tingkat tinggi semacam itu memungkinkan melibatkan jaringan kekerabatan, kepartaian, dan kedaerahan
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo harus mempertimbangkan pentingnya menjaga martabat Kejaksaaan Agung.
Demikian dikatakan Ketua Setara Institute Hendardi menanggapi penetapan mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella.
"Dengan melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk mengklarifikasinya langsung kepada Jaksa Agung," kata Hendardi melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2015).
Ia menuturkan pascapenetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka, banyak pihak menduga-duga keterlibatan Jaksa Agung dalam kasus ini.
"Dugaan ini linier dengan tujuan yang hendak dicapai melalui Rio Capella, yakni agar Jaksa Agung HM Prasetyo, yang notabene rekan satu partai dengan Rio, memberikan proteksi atas kasus yang dihadapi Gatot Gubernur Sumut," ujarnya.
Ia menuturkan pola kejahatan politik tingkat tinggi semacam itu memungkinkan melibatkan jaringan kekerabatan, kepartaian, dan kedaerahan.
"Integritas Kejaksaan Agung menjadi terganggu," kata Hendardi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.