Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HNW Nilai Pelaku Kekerasan terhadap Anak Bisa Dihukum Mati

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung adanya penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in HNW Nilai Pelaku Kekerasan terhadap Anak Bisa Dihukum Mati
Dokumentasi
Bantu Tolikara - Hidayat Nur Wahid menerima uang sumbangan dari para ustazah pimpinan majelis se-Jabodetabek, yang dikumpulkan secara spontan untuk membantu membangun Masjid Baitul Muttaqin di Tolikara, Papua, di Jakarta, Senin (20/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung adanya penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Menurut dia, Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan anak, sehingga diperlukan keseriusan pemerintah untuk melindungi anak.

"Perlu ada penambahan hukuman. Kita bahas di komisi VIII. Kita bahas dengan KPAI dan Komnas Anak Komisi VIII," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat adanya pemberatan hukuman dikarenakan jumlah kasus kekerasan anak yang meningkat dimana pelaku yang dihukum tidak jera.

"Inpres Jokowi dengan pengebirian. Itu alternatif terbuka dengan negara lain juga. Ada hukuman mati. Melibatkan anak dengan kejahatan narkoba. Kejahatan anak sampai mencabuli sampai dibunuh. maka hukum saja mati," kata Politikus PKS itu.

Ia pun mendukung pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan kepada anak untuk memberikan efek jera. Wakil Ketua MPR itu juga meminta adanya revisi UU Perlindungan Anak‎ agar hukum mati dan kebiri masuk dalam undang-undang,

Berita Rekomendasi

"Penambahan hukuman saya setuju. Ini bisa dilakukan maka perlu payung hukum. Undang-undang perlindungan anak ada hukuman mati. Nah apapun keduanya. Ada pasal baru. Koreksi dengan yang ada. Bisa lewat perppu atau lewat aturan baru," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas