HNW Nilai Pelaku Kekerasan terhadap Anak Bisa Dihukum Mati
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung adanya penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung adanya penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Menurut dia, Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan anak, sehingga diperlukan keseriusan pemerintah untuk melindungi anak.
"Perlu ada penambahan hukuman. Kita bahas di komisi VIII. Kita bahas dengan KPAI dan Komnas Anak Komisi VIII," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat adanya pemberatan hukuman dikarenakan jumlah kasus kekerasan anak yang meningkat dimana pelaku yang dihukum tidak jera.
"Inpres Jokowi dengan pengebirian. Itu alternatif terbuka dengan negara lain juga. Ada hukuman mati. Melibatkan anak dengan kejahatan narkoba. Kejahatan anak sampai mencabuli sampai dibunuh. maka hukum saja mati," kata Politikus PKS itu.
Ia pun mendukung pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan kepada anak untuk memberikan efek jera. Wakil Ketua MPR itu juga meminta adanya revisi UU Perlindungan Anak agar hukum mati dan kebiri masuk dalam undang-undang,
"Penambahan hukuman saya setuju. Ini bisa dilakukan maka perlu payung hukum. Undang-undang perlindungan anak ada hukuman mati. Nah apapun keduanya. Ada pasal baru. Koreksi dengan yang ada. Bisa lewat perppu atau lewat aturan baru," tuturnya.