Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Dukung Pemerintah Keluarkan Perppu Kejahatan Seksual

Dimana salah satu pasalnya berisi tentang pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Ketua DPR Dukung Pemerintah Keluarkan Perppu Kejahatan Seksual
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/SETPRES
Presiden Joko Widodo menerima kedatangan lima pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Kedatangan pimpinan DPR ini bertujuan untuk mengkonsultasikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR Setya Novanto didampingi empat wakilnya, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. TRIBUNNEWS/SETPRES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual.

Dimana salah satu pasalnya berisi tentang pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Saya juga merasa miris, akhir-akhir ini di negeri kita kejahatan seksual semakin hari semakin meningkat. Apalagi kejahatan ini dialami oleh wanita dan anak-anak kita. Saya tidak bisa membayangkan perasaan seperti apa yang dialami oleh para korban dan keluarganya," ujar Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Novanto mengaku khawatir dengan masa depan bangsa jika anak-anak harus mengalami hal yang demikian. Seperti yang terjadi di Bali dan Kalideres Jakarta Barat baru-baru ini.

Politikus Golkar itu mengapresiasi pihak-pihak yang telah berupaya keras dan telah menaruh perhatian besar terhadap kasus kejahatan tersebut.

Apalagi Presiden dengan KPAI berserta jajaran Menteri terkait telah melakukan rapat di Istana Negara membahas hal ini.

Untuk itu, ia menyarankan kepada pemerintah, ada beberapa hal yang perlu dikaji sebelum Perppu Kejahatan Seksual ini dikeluarkan. Apalagi rencana Perppu ini pasti menjadi pro kontra di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Novanto mengingatkan pemerintah sebelum mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual yaitu, tentang hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 b ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

Kemudian, hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Novanto juga akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini.

"Saya setuju, harus ada ada efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual. Namun perlu ada kajian yang matang dari pemerintah agar hukuman bagi kejahatan ini mendapat dukungan dari semua pihak," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas