Mensos: Cukup Adil Paedofil Dihukum Kebiri
Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan untuk menjamin masa depan anak.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar mereka bisa mendapatkan hak perlindungan.
"Saya dari tahun 2000 sudah mendiskusikan soal ini. Sekarang bangun perspektif Anda, bagaimana hak Anda untuk dilindungi," ujar Khofifah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).
Ia memaparkan, penerapan hukuman kebiri telah dilakukan di beberapa negara di antaranya Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Ceko, Korea Selatan, Australia.
"Sebetulnya Amerika itu beberapa negara bagiannya sudah mulai dari 1960, bahkan Jerman dari 1902, Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Ceko, Korea Selatan, Australia sudah. Sekian banyak negara sudah melakukan," ujar dia.
Menurut Khofifah setiap negara yang memberlakukan hukuman kebiri kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak telah memperhitungkan penerapan hukum tersebut.
"Pasti sudah dilihat bagaimana hal-hal yang memungkinkan bisa muncul residivis predator dan yang bisa mereduksi kemungkinan korban-korban baru. Makanya yang dilakukan adalah pemberatan hukuman," imbuh dia.
Khofifah berharap hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa memberikan perlindungan kepada anak. Sehingga anak-anak punya harapan bagi masa depannya.
Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak memunculkan wacana hukuman kebiri bagi pelakunya. Bahkan Presiden Joko Widodo setuju memberlakukan pengebirian saraf libido pelaku.