Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja Perlindungan Anak Setuju Hukuman Pelaku Diperberat

Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak Komisi VIII DPR menilai diperlukan revisi undang-undang No 35/2014. Undang-undang itu tentang perlindungan ana

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Panja Perlindungan Anak Setuju Hukuman Pelaku Diperberat
Kompas.com
Politisi PKB Abdul Malik Haramain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak Komisi VIII DPR menilai diperlukan revisi undang-undang No 35/2014. Undang-undang itu tentang perlindungan anak.

"Revisi terutama pada pasal penegakan hukum. Panja setuju bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan terhada anak harus diperberat. hukuman harus dengan tuntutan berlapis dan hukuman fisik yang membuat efek jera," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Mengenai aspek kelembagaan, kata Malik, Panja mendesak presiden mengubah status kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak /PP dan PA menjadi kementerian teknis. Menurut Politikus PKB itu status tersebut penting agar kementerian PP dan PA lebih kuat dari sisi otoritas dan wewenang pada ranah teknis.

Sedangkan pada aspek anggaran, Panja mendesak agar pemerintah mendukung alokasi anggaran terutama kepada Kementerian PP dan PA dan Kementerian Sosial untuk memperkuat aspek rehabilitasi korban kekerasan terhadap anak.

"Panja menyayangkan rencana pengurangan anggaran oleh kementerian Keuangan terhadap kementerian PP dan PA sampai Rp500 Miliar," katanya.

Ia juga meminta aspek partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Panja, lanjut Malik, mendesak pemerintah, terutama kementerian terkait untuk membangun partisipasi aktif masyarakat. hal ini penting, karena selama ini masyarakat masih pasif terhadap pentingnya pencegahan terjadinya kekerasan pada anak. Panja juga bersepakat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk segera mengambil kebijakan dan keputusan politik bahwa kekerasan kepada anak sekarang dalam posisi darurat.

Berita Rekomendasi

"Panja meminta Presiden segera melakukan terobosan dan langkah-langkah strategis dan progresif demi penyelamatan masa depan anak-anak Indonesia. Oleh karena salah satu yg mesti segera dilakukan adalah presiden segera mengimplementasikan Inpres nomor 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Panja meminta agar Presiden perlu mengefektifkan isi Inpres tersebut," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas