Penuhi Panggilan KPK, Eks Sekjen NasDem Siap Mengikuti Proses Hukum
Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Capella akan diperiksa untuk pertama kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Saya diperiksa sebagai tersangka," ujar Capella di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Capella sendiri mengaku siap diperiksa penyidik hari ini. Kata Capella, kedatangan dirinya sekaligus sebagai pertanda kesiapan dirinya.
"Oh iya dong. Buktinya saya datang," kata dia.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditahan, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyatakan kesiapannya.
"Pasti," kata Capella seraya mengacungkan jempolnya kepada wartawan.
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, sendiri optimis kliennya tidak akan ditahan pada pemeriksaan 'Jumat Keramat' ini. Kata Maqdir, KPK juga harus menghormati upaya Capella yang sedang memperjuangkan hak asasinya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya berharap besok (hari ini, red) ngak terjadi apa-apa. Nggak terjadi penahanan. Kita harapkan mereka juga menghormati hak asasi manusia orang," ungkap kata Maqdir, tadi malam.
Capella sebenarnya sempat mangkir dari panggilan KPK pada Selasa lalu. Saat itu, Capella dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi, Maqdir mengatakan Capella tidak hadir lantaran sedang mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Capella, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.