Rio Capella Tetap Lanjutkan Gugatan Praperadilan
Capella tetap melanjutkan gugatan itu kendati kini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella, tetap melanjutkan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Capella tetap melanjutkan gugatan itu kendati kini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rencana kami akan terus dalam proses praperadilan,"ujar kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail di KPK, Jakarta, malam ini.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Secara umum, gugatan tersebut melandaskan pada empat poin.
Pertama, kasus tersebut bukan kewenangan KPK karena nilai suapnya Rp 200 juta. Kedua, penetapan Capella sebagai tersangka tidak sesuai UU KUHPidana.
Ketiga, penyelidikan dan penyidikan terhadap Capella tidak sesuai undang-undang. Keempat, penetapan tersebut diduga mengadung unsur politis.
"Penetepan tersangkanya saja sudah tidak sesuai prosedur. Janganlah menambah beban orang-orang dengan menambahkan sesuatu yang tidak ada," kata Ismail.