Sejam Sebelum Surya Paloh Tiba di KPK, Luhut Menyambangi Plt Ketua KPK
Kedatangan Luhut luput dari pantauan wartawan lantaran eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, meninggalkan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kira-kira sejam sebelum kedatangan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh ke gedung KPK Jakarta, Jumat (23/10/2015), malam, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan telah berada di gedung KPK.
Surya Paloh ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen DPP NasDem, Patrice Rio Capella.
Luhut tiba sekitar pukul 18.00 WIB di gedung KPK.
Kedatangan Luhut luput dari pantauan wartawan lantaran eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, meninggalkan KPK.
Capella keluar mengenakan rompi tahanan KPK pertanda ditahan.
Luhut masuk ke KPK tidak menggunakan pintu depan utama. Luhut masuk melalui pintu samping yang biasanya digunakan oleh pimpinan KPK. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengaku tidak tahu mengenai kedatangan purnawirawan jenderal bintang empat TNI Angkatan Darat itu.
"Saya nggak tahu tentang itu. Saya di atas terus," kata Johan, malam ini.
Sumber Tribunnews.com di internal KPK mengatakan Luhut tidak datang sendirian. Dia datang ke KPK juga bersama tamu penting.
Walau tidak menyebutkan nama tamu tersebut, sumber tersebut mengatakan tamu tersebut juga menumpangi mobil berpelat RI.
Sayang, sumber Tribun merahasiakan nomor polisi mobil tersebut.
"Pak Luhut ketemu Pak Ruki (Ketua KPK Taufiequrachman Ruki). Kan mereka satu leting," kata sumber tersebut.
Ruki memang alumni Akabri. Luhut adalah pensiunan jenderal bintang dua Polri.
Sekitar satu jam Luhut pun meninggalkan KPK. Sekitar pukul tujuh lebih dikit, Surya Paloh tiba di KPK. Paloh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Patrice Rio Capellla. Capella adalah tersangka suap terkait penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial dan lain-lain di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.