Surya Paloh Kini Diperiksa, Giliran Jaksa Agung Berikutnya
KPK harus memasukkan Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai saksi yang dimintai keterangannya untuk tersangka Patrice Rio Capella.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta memasukkan nama Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Patrice Rio Capella.
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, Jumat (23/10/2015) malam, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Patrice.
"Jika diperlukan, pemeriksaan terhadap Prasetyo sebagai eks petinggi NasDem relevan dilakukan," ujar peneliti hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi.
Reza menambahkan, tak peduli siapa pun, mereka yang terkait kasus ini memang harus diperiksa. Ia menduga banyak petinggi Partai NasDem terlibat dalam kasus Rio yang notabene mantan Sekjen DPP Partai NasDem.
"Keterkaitan petinggi lain dalam kasus ini tentu bisa ditelusuri termasuk Surya Paloh sebagai ketua umum," jelas penggiat antikorupsi ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo, mengaku siap diperiksa KPK terkait kasus suap Pengadilan Tinggi Negeri Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
"Saya siap diperiksa jika diminta," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (16/10/2015).
Sejauh ini, Kejagung membantah pernah dihubungi Patrice sebagai orang yang dimintai tolong oleh Gatot agar perkaranya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara aman.
Patrice ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Selain itu, Patrice Rio diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.