Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Anak Rio Capella Tau Ayahnya Ditahan KPK

Saat ditanya apakah kedua anaknya tahu ayahnya kini tinggal dibalik jeruji besi, Restuty tidak membantah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Anak Rio Capella Tau Ayahnya Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (baju orange) usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Rio ditahan usai diperiksa selama 9 jam terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah menahan Patrice Rio Capella pasca pemeriksaan selama sembilan jam, Jumat (23/10/2015) kemarin.

Foto pada aplikasi Blackberry Messenger yang biasa digunakan bekas anggota Komisi III DPR tersebut tiba-tiba berganti pada Sabtu (24/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat Tribunnews.com mencoba menyapa ternyata telepon genggam tersebut kini dipegang sang istri Restuty Aprillia. Dirinya masih terpukul dengan penahanan sang suami. Saat ditanya apakah kedua anaknya tahu ayahnya kini tinggal dibalik jeruji besi, Restuty tidak membantah.

"Sudah (tahu)," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (25/10/2015).

Sebelumnya Rio ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas