Komisi VIII DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Terapkan Hukuman Kebiri
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay sepakat bila dilakukan pemberatan hukuman terhadap pelaku pedofolia.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay sepakat bila dilakukan pemberatan hukuman terhadap pelaku pedofolia.
Namun, ia mendengar bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pada pelaku pedofilia adalah hukuman kebiri atau pemutusan libido seksual.
Ia pun berkomentar mengenai hukuman kebiri tersebut. Pertama, apa batasan dari hukuman kebiri tersebut. Apakah betul-betul memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual.
"Kekerasan seksual seperti apa yang menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri? Ini perlu dijelaskan secara baik sehingga masyarakat bisa memahami dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang dijatuhi hukuman seperti itu," ujar Saleh melalui pesan singkat, Minggu (25/10/2015).
Pertimbangan lainnya, bila hukuman kebiri diterapkan lalu siapakan yang melakukan eksekusi hukuma tersebut. "Apakah jaksa atau dokter? Jika dokter yang melakukannya perlu juga dikaji apakah hukuman tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak," kata Politikus PAN itu.
Diketahui bahwa tugas dokter untuk merawat dan menyembuhkan orang yang sakit, sebaliknya hukuman kebiri sifatnya justru mendisfungsikan organ vital manusia. Ketiga, apakah dengan mengebiri para pelaku akan menyelesaikan masalah atau malah sebaliknya.
Ketika pelaku dikebiri dan kemudian dilepas kembali ke masyarakat apakah ada jaminan bahwa dia tidak akan melakukan lagi atau malah sebaliknya pelakunya akan berbuat tindakan kriminal lain karena motif balas dendam.
"Saya memandang bahwa pedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan," imbuhnya.
Keempat, kata Saleh, jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa,
Apakah harus dikebiri juga. "Jika dikebiri apa yang dikebiri? Jika hukuman itu hanya diperuntukkan bagi pelaku laki-laki saja, dikhawatirkan akan terjadi bias gender," tuturnya.
Faktanya, kata Saleh, kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. Sementara, hukum harus mengikat setiap orang tanpa memandang jenis kelamin bahkan strata sosial yang dimiliki seseorang.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak," katanya.