Pegiat Antikorupsi Dukung Jokowi Ganti Jaksa Agung
Untuk calon pengganti jaksa agung, dia menyarankan Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK serta masyarakat untuk uji publik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penggiat antikorupsi mendukung jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Jaksa Agung HM Prasetyo, yang merupakan eks kader Partai NasDem.
"Sejak awal masyarakat sipil juga sudah mengingatkan presiden bahwa posisi yang terkait sektor hukum harus steril dari kesan bagi-bagi kursi terhadap parpol pendukung," ujar anggota komisi masyarakat sipil antikorupsi yang juga peneliti hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi, kepada Tribunnews.com, Minggu (25/10/2015).
Menurut Reza, untuk jabatan publik yang terkait hukum, misalnya jaksa agung, kemenkumham, seharusnya tidak berasal dari anggota/kader partai politik atau memiliki afiliasi pada parpol tertentu. Sebab sangat rawan terjadinya konflik kepentingan.
Dijelaskan selama setahun pemerintahan Jokowi-JK juga sudah terbukti bahwa reformasi sektor hukum tidak berjalan sebagaimana yang tercantum dalam nawacita.
"Oleh karena itu tidak hanya jaksa agung, tetapi jabatan yang terkait sektor hukum sebaiknya tidak dijabat oleh kader parpol," tegas dia.
Untuk calon pengganti jaksa agung, dia menyarankan Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK serta masyarakat untuk uji publik.
"Alangkah lebih baik jika publik juga dilibatkan. Setidaknya melalui uji publik terjadap calon jaksa agung," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan divisi advokasi Aliansi Masyarakat Sipil Indoneisa untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar, yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi, kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Menurut Hendrik, jabatan jaksa agung, pimpinan KPK dan pimpinan penegak hukum yang lain harus independen. Jaksa agung tidak boleh berasal dari parpol.
"Jika jaksa agung berasal dari parpol, potensi konflik kepentingan akan besar," ujarnya.