Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Belum Terima Salinan Resmi MA, Menkumham Ogah Komentar Soal Golkar

Yasonna mengaku akan melihat dulu putusan resmi MA

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Belum Terima Salinan Resmi MA, Menkumham Ogah Komentar Soal Golkar
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Menkumham, Yasonna Laoly di kantor BNN, Jakarta, Selasa (5/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum bersikap mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap partai Golkar.

Yasonna mengaku akan melihat dulu putusan resmi MA.

‎"Saya terima terima dulu salinan resmi dari MA melalui PTUN dan setelah diterima kita bahas, saya akan panggil tim mempelajarinya supaya tidak salah. Ini kan ada tafsiran, beginilah begitulah jadi supaya tidak salah kita tunggu saja," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Yasonna mengatakan pihaknya belum menerima permohonan dari pihak-pihak terkait. Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum ada salinan resmi dari pengadilan.

"Karena belum, saya ngga boleh walaupun di download dari internet dari apa engga bisa. Resminya itu harus diserahkan resmi oleh PTUN ke Kemenkumham," katanya.

Meskipun sudah membaca putusan tersebut dari situs MA. Tetapi, Yasonna tetap menunggu salinan resminya. Sebab, ia menilai kurang elok bila menanggapi putusan sebelum menerima salinan resmi.

"Sama saja yang di download dengan di pengadilan, mana tahu saja dari pengadilan bukan begitu yang ada di PTUN. Nanti gawat kita‎," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, putusan Mahkamah Agung no 490/TUN/2015 tahun 2015 yg dibacakan pada 20 Oktober 2015 oleh hakim ketua Dr. H. Imam Soebechi dan anggota Dr. Irfan Fachruddin dan Dr. H. Supandi mengabulkan sebagian gugatan yaitu membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PG hasil munas Ancol dan mewajibkan Menkumham mencabut surat keputusan tersebut. ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas