Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadi Terpidana, Dosen UGM Tetap Mengajar

Pihak kampus beralasan tidak adanya sanksi apapun terhadap Sari Sitalaksmi karena pihaknya masih menunggu putusan inkrah

zoom-in Jadi Terpidana, Dosen UGM Tetap Mengajar
IST
Dosen UGM Sari Sitalaksmi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) belum memberikan sanksi kepada dosennya yang bernama Sari Sitalaksmi.

Pihak kampus beralasan tidak adanya sanksi apapun terhadap Sari Sitalaksmi karena pihaknya masih menunggu putusan inkrah.

"Yang bersangkutan mengajukan upaya banding," ujar Kepala Biro Humas UGM, Wiwit Wijayanti dalam pernyataannya, Senin(26/10/2015).

Untuk diketahui proses hukum terhadap dosen fakultas ekonomika dan bisnis UGM Yogyakarta, Sari Sitalaksmi terus bergulir.

Setelah proses hukumnya di pengadilan negeri Sleman dan pengadilan tinggi DI Yogyakarta selesai, kini terpidana dan kejaksaan mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tinggi DI Yogyakarta yang diketuai Sri Muryanti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada dosen UGM, Sari Sitalaksmi dalam sidang banding.

Dalam putusannya nomor 58/PID/2015/PT YYK, majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berita Rekomendasi

Putusan Pengadilan Tinggi ini senada dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Sari Sitalaksmi terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, terkait penjualan kondotel Mataram City senilai Rp 4 Miliar pada 2012 silam.

Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dosen UGM ini sudah bergulir selama tiga tahun.

Selama menjalani proses hukum mulai dari tersangka hingga terpidana, Sari Sitalaksmi masih aktif mengajar di kampusnya.

Pihak Kampus belum memberikan sanksi apapun kepada yang bersangkutan dengan berbagai alasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas