Jadi Terpidana, Dosen UGM Tetap Mengajar
Pihak kampus beralasan tidak adanya sanksi apapun terhadap Sari Sitalaksmi karena pihaknya masih menunggu putusan inkrah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) belum memberikan sanksi kepada dosennya yang bernama Sari Sitalaksmi.
Pihak kampus beralasan tidak adanya sanksi apapun terhadap Sari Sitalaksmi karena pihaknya masih menunggu putusan inkrah.
"Yang bersangkutan mengajukan upaya banding," ujar Kepala Biro Humas UGM, Wiwit Wijayanti dalam pernyataannya, Senin(26/10/2015).
Untuk diketahui proses hukum terhadap dosen fakultas ekonomika dan bisnis UGM Yogyakarta, Sari Sitalaksmi terus bergulir.
Setelah proses hukumnya di pengadilan negeri Sleman dan pengadilan tinggi DI Yogyakarta selesai, kini terpidana dan kejaksaan mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tinggi DI Yogyakarta yang diketuai Sri Muryanti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada dosen UGM, Sari Sitalaksmi dalam sidang banding.
Dalam putusannya nomor 58/PID/2015/PT YYK, majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Putusan Pengadilan Tinggi ini senada dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Sari Sitalaksmi terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, terkait penjualan kondotel Mataram City senilai Rp 4 Miliar pada 2012 silam.
Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dosen UGM ini sudah bergulir selama tiga tahun.
Selama menjalani proses hukum mulai dari tersangka hingga terpidana, Sari Sitalaksmi masih aktif mengajar di kampusnya.
Pihak Kampus belum memberikan sanksi apapun kepada yang bersangkutan dengan berbagai alasan.