Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Kehormatan DPR Tunggu Perkembangan Kasus Arzetti Bilbina

Anggota MKD Guntur Sasono menuturkan pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahkamah Kehormatan DPR Tunggu Perkembangan Kasus Arzetti Bilbina
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Arzetti Bilbina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berkomentar mengenai kabar anggota Komisi VIII DPR Arzetti Bilbina.

Anggota MKD Guntur Sasono menuturkan pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

"Kita menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Guntur ketika dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).

Ia mengakui MKD dapat memproses persoalan yang melibatkan anggota DPR. Apalagi, bila informasi mengenai anggota DPR tersebut telah tersiar ke publik. "Kalau ada pelanggaran etika, MKD bisa memproses untuk dimintai klarifikasi," ujar Politikus Demokrat itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKB Arzetti Bilbina dikabarkan tertangkap sedang berduaan dengan seorang perwira militer TNI di sebuah hotel di Malang Jawa Timur pada Minggu (25/10/2015), sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Sabrar Fadhilah membenarkan terkait penangkapan itu. "Jadi peristiwa itu benar. Kejadian ditangkap tanggal 25 Oktober 2015, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Brigjen Sabrar ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (26/10/2015).

Kendati demikian, Brigjen Sabrar menegaskan pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. LKeduanya sampai sekarang masih dimintai keterangan di Denpom Malang," kata Brigjen Sabrar ketika dikonfirmasi sekitar pukul 16.00 WIB melalui sambungan telepon.‎

Berita Rekomendasi

Ditanya apakah keduanya kedapatan selingkuh, Brigjen Sabrar mengatakan perlu pembuktian dan oleh karena itu masih dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas