Patrice Rio Capella Sebentar Lagi Siap Disidang
Capella adalah tersangka suap terhadap anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau baru ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berkas penyidikan tesangka eks Sekretaris Jederal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella segara rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Capella adalah tersangka kasus suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Tidak terlalu lama pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai dan segera dinaikkan ke penuntutan. Cuma berapa lama saya tidak tahu," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (26/10/2015).
KPK menetapkan Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Penetapan status tersangka dilakukan usai Capella diperiksa pada 23 September.
Saat itu Capella diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Capella kemudian ditahan pada 23 Oktober 2015. Capella diduga sebagai pehubungan antara Gubernur Sumatera Utara (kini nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dengan Kejaksaan Agung.
Gatot, melalui istrnya Evy Susanti, menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Fransisca Insani Rahesti untuk diserahkan Capella.
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang tersebut ke Fransisca dan mengaku tidak tahu apa tujuan pemberian uang itu.