Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Gatot, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella

Penyidik KPK kembali memeriksa Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Gatot, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RIO DI TAHAN - Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengunakan pakaian tahanan usai pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Tersangka kasus suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung itu akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriti, kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Selain memeriksa Gatot, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Evy Susanti, yang juga berstatus sebagai tersangka, dan mantan Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Di kasus ini penyidik KPK telah menetapkan delapan tersangka di antaranya Tripeni, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas