Sidang Gugatan Tersangka Mobil Listrik di Kejaksaan Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan gugatan praperadilan Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek mobil listrik.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidakan gugatan praperadilan yang dimohonkan Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil listrik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Senin (26/10/2015).
"Sidang praperadilan atas nama Dasep Ahmadi akan mulai pada Senin 26 Oktober, hakim Nani Indrawati yang akan memimpin persidangan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, beberapa waktu lalu.
Dasep Ahmadi tercatat sebagai Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaannya merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.
Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan Dasep pada Selasa (28/7/2015) silam, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan untuk proyek pengadaan mobil listrik, namun jaksa menilai proyek tersebut gagal dan merugikan keuangan negara.
Sedianya proyek pengadaan mobil listrik pada 2013 ini digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep tersangka pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.