Sidang Praperadilan Mantan Sekjen NasDem Digelar Jumat Ini
Sidang gugatan praperadilan Patrice Rio Capella atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK akan digelar Kamis, 29 Oktober 2015.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella, mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Sudah ditentukan sidangnya pada Jumat 30 Oktober 2015," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2015).
I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan atas penetapan tersangka mantan anggota Komisi III DPR tersebut oleh KPK.
KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka, Kamis (15/10/2015), atas dugaan menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Penyidik menahan Patrice, Jumat (23/10/2015).
Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Sementara Rio adalah anggota Komisi III DPR.