Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Praperadilan Mantan Sekjen NasDem Digelar Jumat Ini

Sidang gugatan praperadilan Patrice Rio Capella atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK akan digelar Kamis, 29 Oktober 2015.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sidang Praperadilan Mantan Sekjen NasDem Digelar Jumat Ini
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RIO DI TAHAN - Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengunakan pakaian tahanan usai pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Tersangka kasus suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung itu akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella, mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

"Sudah ditentukan sidangnya pada Jumat 30 Oktober 2015," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2015).

I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan atas penetapan tersangka mantan anggota Komisi III DPR tersebut oleh KPK.

KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka, Kamis (15/10/2015), atas dugaan menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Penyidik menahan Patrice, Jumat (23/10/2015).

Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Sementara Rio adalah anggota Komisi III DPR.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas