Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Intelijen TNI AL Ringkus Anggota Sindikat Perompak Kepri di Warakas Jakarta Utara

Sebelumnya, unit reaksi cepat Koarmabar TNI AL juga telah menangkap Zakir dan Marwan di Pulau Parit, Kepri, pertengahan pekan lalu.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tim Intelijen TNI AL Ringkus Anggota Sindikat Perompak Kepri di Warakas Jakarta Utara
Dispenal
Unit khusus TNI AL saat menangkap anggota kawanan Zakir di Pulau Parit, Kepri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan TNI AL dari unit reaksi cepat dan Detasemen Intelijen Komando Armada Barat (Koarmabar) menangkap anggota sindikat perompak M Zakir yang biasa beraksi di perairan Karimun, Kepri.

"Tersangka, Jamal, ditangkap di daerah Warakas, Jakarta Utara pada Minggu (25/10/2015)," kata Kadispenal Laksamana Pertama (Laksma) M Zainudin kepada Tribunnews.

Sebelumnya, unit reaksi cepat Koarmabar TNI AL juga telah menangkap Zakir dan Marwan di Pulau Parit, Kepri, pertengahan pekan lalu.

"Masih ada tersangka lain yang tengah diburu intel Armabar. Mereka disinyalir lari ke daerah Indramayu, Jawa Barat," terang Zainudin.

Perwira berbintang satu uni menjelaskan, komplotan Zakir mulai diburu setelah kedapatan mencuri beberapa suku cadang Kapal MV Mervin.

Kapal tersebut yang melaporkan tindak perompakan pada Kamis 22 Oktober 2015.

Hal itu dibuktikan setelah nomor seri onderdil yang hilang dari MV Mervin dicocokan dengan nomor seri barang bukti yang didapat dari ketiga pelaku.

BERITA TERKAIT

Jika dikonversikan ke rupiah, seluruh barang bukti yang digasak pelaku seharga miliaran rupiah.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka mengakui sudah satu tahun belakangan merompak onderdil-onderdil kapal yang harganya mahal dan mengirimkan barang curian tersebut ke penadah.

Pengiriman dilakukan melalui 4 anggota komplotan mereka yang berada di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas