Kubu Agung Sudah Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan PT Jakarta
Lawrence Siburian menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak pagi tadi atas putusan PT Jakarta yang menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional yang diadakan oleh Agung Laksono tidak sah.
"Iya hari ini kami sudah ajukan kasasi ke MA. Tapi kalau tempuh jalur peninjauan kembali, kami belum lakukan," ujarnya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Selain jalur hukum, dirinya mengatakan bahwa akan menempuh jalur politik dengan cara menemukan kedua belah pihak antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono untuk memutuskan hal yang paling baik.
"Makanya nanti kami bahas dulu. Mana yang akan kami prioritaskan atau tetapkan sesuai keputusan rapat nanti. Kan ada konpers juga. Tunggu aja," katanya.
Sementara itu, sejumlah pengurus partai Golkar kubu AL terus berdatangan ke Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta guna mengkonsolidasikan hasil putusan MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.