Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan Hak DPR

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan DPR membentuk Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mendagri: Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan Hak DPR
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
MenPAN-RB, Yudhie Chrisnandi, Ketua Bawaslu, Muhammad dan Mendagri, Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor KemenPAN - RB, Jakarta, Jumat (2/10/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan DPR membentuk Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan, menyikapi kebakaran di Sumatera dan Kalimantan yang tak kunjung padam.

Ia menganggap wajar bila masih ada persepsi atau opini yang mengatakan pemerintah lambat atau tidak optimal memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap yang sudah berjalan tiga bulan ini. Bisa saja mereka tidak mengikuti pemberitaan atau langkah-langkah yang dilakukan pemerintah.

"Kalaupun DPR mempunyai persepsi yang sama sehingga akan membentuk pansus asap, silakan saja," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (27/10/2015). Ia menambahkan pansus merupakan hak konstitusional anggota DPR.

Ia memastikan pemerintah menerima seluruh masukan, kritik, dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Semua itu memacu pemerintah akan terus bekerja menangani bencana asap, dan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja membakar hutan, baik korporasi ataupun perorangan.

"Intinya pemerintah pusat dan daerah akan dengan tegas menindak dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas