Pengacara Sangkal Dewie Yasin Limpo Terjaring OTT KPK
Menurutnya, peristiwa terhadap kliennya itu adalah penjemputan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Samuel Hendrik menyangkal penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya, anggota DPR, Dewie Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, bagian Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap.
Menurutnya, peristiwa terhadap kliennya itu adalah penjemputan.
"Menurut keyakinan kami, yang perlu kami klarifikasi, Dewie itu tidak di-OTT. Yang di-OTT adalah Sekretaris pribadinya, Rinalda. Dewie dijemput penyidik KPK di bandara," kata Samuel usai bertemu Dewie Yasin Limpo di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (27/10/2015).
Bantahan atau sangkalan serupa sempat diutarakan oleh Bambang Wahyu Hadi, staf ahli Dewie yang turut terjaring OTT KPK di Bandara Soekarno-Hatta.
Bahkan, Bambang menyebut peristiwa penjemputan paksa oleh tim KPK itu sebagai penculikan.
Sebelumnya, pihak KPK melansir bahwa pihaknya telah menangkap lima orang dalam OTT pada Selasa, 20 Oktober 2015.
Mulanya, tim KPK menangkap Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo, Rineldo Bandoso, di restauran Kelapa Gading, Jakarta Utara usai serah terima uang 177.700 Dolar Singapura atau Rp1,7 miliar dengan petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Pada waktu bersamaan, tim KPK melakukan OTT kepada Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sang pengusaha, kepala dinas dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandoso, sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, Dewie dan Bambang Wahyu yang disebut-sebut sebagai suami sirinya disangkakan sebagai penerima suap.
Samuel menolak menjawab saat ditanya tentang uang yang diterima oleh sespri Dewie, Rinelda Bandoso yang diduga ditujukan untuk Dewie Yasin Limpo itu. "Keterkaitan permasalahan Dewie dengan uang atau yang diterima si Rinalda itu nanti biar kami perjelas di pemeriksaan KPK. Sebab, ini sudah masuk di materi," katanya.