Sikap Resmi Golkar Kubu Agung Laksono Sikapi Putusan MA
Golkar Munas Riau, Munas Bali dan Munas Ancol sehingga perlu adanya penjelasan lanjutan dari hal tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menelaah dan mencermati putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 490 K/TUN/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 dan berdasar rapat pengurus harian Partai Golkar tanggal 27 Oktober 2015, maka Partai Golkar kubu Agung Laksono menyimpulkan beberapa hal.
Pertama, Ketua Umum Golkar Agung Laksono menyampaikan bahwa Menkumham dalam hal ini, Yassona Laoly untuk segera mencabut SK Menkumham nomor : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015. Selain itu juga menjelaskan bahwa dalam surat amar putusan MA, tidak dijelaskan bahwa kubu Munas Bali disahkan.
"Jadi tidak benar bahwa MA memutuskan bahwa kubu Munas Bali itu menang. Karena tidak ada putusannya," jelas Agung di kantor DPP Golkar Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Agung juga menyatakan bahwa selama SK Menkumham belum dicabut, maka kepengurusan Partai Golkar yang sah hingga saat ini adalah dibawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali.
Sementara dalam pencermatan dari amar putusan MA, pihaknya menilai bahwa tidak ada kepengurusan saat ini yang sah.
Golkar Munas Riau, Munas Bali dan Munas Ancol sehingga perlu adanya penjelasan lanjutan dari hal tersebut.
"Kami akan melakukan upaya rekonsiliasi dalam hal ini kepada pak Aburizal Bakrie demi menyelamatkan partai Golkar," terang Agung.
Sedangkan untuk sengketa kepengurusan, DPP Partai Golkar melalui dua jalur pendekatan sekaligus yaitu jalur hukum dan jalur politik.
Dalam upaya menempuh jalur hukum, Partai Golkar kubu Agung akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Untuk jalur politik, kami akan bicara langsung kepada kubu Aburizal mengenai hal ini supaya suasana tetap kondusif," ujarnya.