Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imim Akan Diperiksa KPK Terkait Pemerasan di Kemenakertrans

Cak Imin sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, pekan lalu. Akan tetapi, Cak Imin berhalangan hadir karena sakit.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cak Imim Akan Diperiksa KPK Terkait Pemerasan di Kemenakertrans
Tribunnews.com/Amriyono
Muhaimin Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cak Imin akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddien Malik.

Cak Imin sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, pekan lalu. Akan tetapi, Cak Imin berhalangan hadir karena sakit.

"Diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya. Tanggal 28 Oktober hari Rabu," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Menurut Johan, Muhaimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu karena diduga Cak Imin mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut.

"Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasik keteragan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak JM," ungkap Johan.

Pada kasus ini Malik disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Berita Rekomendasi

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaluddien di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas