Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Cak Imim Akan Diperiksa KPK Terkait Pemerasan di Kemenakertrans

Cak Imin sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, pekan lalu. Akan tetapi, Cak Imin berhalangan hadir karena sakit.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cak Imim Akan Diperiksa KPK Terkait Pemerasan di Kemenakertrans
Tribunnews.com/Amriyono
Muhaimin Iskandar 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cak Imin akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddien Malik.

Cak Imin sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, pekan lalu. Akan tetapi, Cak Imin berhalangan hadir karena sakit.

"Diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya. Tanggal 28 Oktober hari Rabu," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Menurut Johan, Muhaimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu karena diduga Cak Imin mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut.

"Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasik keteragan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak JM," ungkap Johan.

Pada kasus ini Malik disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaluddien di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas