Pemerintah Bakal Santuni Korban Meninggal akibat Kabut Asap Senilai Rp 15 Juta
korban meninggal karena ISPA atau akibat terdampak kabut asap dapat diberi santunan kematian dengan indeks Rp 15 juta
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, korban meninggal karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) atau akibat terdampak kabut asap dapat diberi santunan kematian dengan indeks Rp 15 juta. Ini sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
Syaratnya yaitu jika laporan kematian disertakan dengan surat keterangan rumah sakit atau Dinas Kesehatan.
"Saya sudah menyerahkan saat saya ke Palangkaraya termasuk yang di Sampit. Besok saya akan ke Pekanbaru, insya Allah besok juga akan saya serahkan. Kemudian ke Palembang dan Jambi," tutur Khofifah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/10/2015) malam.
Khofifah juga berterima kasih jika ada pihak yang memberitahukan bahwa ada korban meninggal akibat kabut asap yang belum terdata atau tersampaikan.
Ia juga memastikan bahwa stok logistik di semua kabupaten, kota, dan provinsi terdampak asap dapat tersalurkan dengan baik. Monitoring juga telah dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu.
"Meskipun ada dampak kabut asap dengan ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) tinggi, saya tidak mendengar ada kelaparan," ucapnya.
Khofifah memaparkan, jika kepala daerah sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Darurat, maka stok cadangan beras hingga 100 ton dapat dikeluarkan. Jika jumlah tersebut masih kurang, maka dapat diambil dari stok pemerintah provinsi yang 200 ton.
Belum berhenti sampai di situ, Mensos juga menyediakan stok cadangan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan darurat di kabupaten, kota, atau provinsi yang terkena kabut asap.
"Satu itu sudah dari pertengahan Agustus," ucapnya.(Nabilla Tashandra)