Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradi Sederhanakan Uji Kompetensi Advokat

Perubahan teknis tersebut dilakukan atas masukan peserta yang mengaku kesulitan dalam menghitamkan lembar jawaban.

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tahun ini mengubah teknis pelaksanaan uji kompetensi advokatnya menjadi lebih simpel dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hasilnya, angka kelulusan meningkat signifikan dari 47,3 persen pada 2014 menjadi 57,16 persen.

“Perubahan teknis itu, dari sebelumnya menghitamkan jawaban dengan pensil 2B, saat ini hanya dengan menorehkan tanda silang. Ternyata pengerjaan soal seperti itu membuat rileks peserta,” kata Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Advokat Gelombang 2015 yang juga Wakil Ketua Peradi, Hermansyah Dulaimi SH dalam rilisnya di Jakarta.

Disela-sela uji kompetensi advokat gelombang kedua yang digelar di kampus Universitas Tarumanegara Jakarta, Hermansyah mengatakan, perubahan teknis tersebut dilakukan atas masukan peserta yang mengaku kesulitan dalam menghitamkan lembar jawaban.

Sehingga waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk mengerjakan soal lain, habis untuk proses penghitaman di lembar jawaban.

“Ujian itu untuk mengukur kemampuan peserta, bukannya menghitamkan jawaban. Karena itu masukan peserta kita tindaklanjuti dengan hanya menorehkan tanda silang pada jawaban yang benar,” ujar Hermansyah seraya menambahkan uji kompetensi kali ini diikuti sebanyak 5152 peserta di 28 kota di Indonesia.

Hal itu dikuai para peserta yang sudah lebih satu kali ikut uji kompetensi bahwa pelaksanaan uji kompetensi advokat tahun ini terasa lebih simpel.

“Hal lain, kami tidak lagi mengeluarkan soal yang bikin bingung peserta. Karena jawaban yang ada ambigu. Dalam soal pilihan ganda itu kami hanya cantumkan satu jawaban yang benar. Tak ada lagi yang mirip-mirip,” katanya.

Berita Rekomendasi

Ditambahkan, materi soal pada essay pun diputuskan untuk satu pertanyaan saja. Sehingga peserta bisa konsentrasi dalam mengerjakan soal yang berhubungan dengan pembuatan surat kuasa dan surat gugatan.

“Sebelumnya kami buat dua pertanyaan. Peserta diminta memilih. Yang ada peserta malah mengerjakan dua soal, sehingga hasilnya tidak optimal. Sekarang perintah soalnya lebih jelas, peserta diminta membuat bentuk surat kuasa dan surat gugatan. Itu saja,’ katanya.

Dikatakan Hermansyah, berdasarkan perhitungan panitia, Bandar Lampung menjadi kota penyelenggara dengan tingkat kelulusan tertinggi yakni 89,86 persen. Disusul kota-kota lainnya, Kupang 80 persen, Yogyakarta 63,59 persen, DKI Jakarta 63,06 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas