Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi, tersangka dugaan korupsi mobil listri di Kementerian BUMN, masuk tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015), masuk tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon.
"Sidang ditunda sampai besok untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli," kata hakim Nani Indrawati di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Pengacara Dasep, Vidi Galenso Syarif, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang melihat proses penahanan kliennya dan penyitaan mobil listrik tersebut. "Kalau ahli dari pakar hukum pidana," beber dia.
Dasep Ahmadi tercatat sebagai Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaannya merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.
Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan Dasep pada Selasa (28/7/2015) silam, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan untuk proyek pengadaan mobil listrik, namun jaksa menilai proyek tersebut gagal dan merugikan keuangan negara.
Sedianya proyek pengadaan mobil listrik pada 2013 ini digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep tersangka pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.